Akhi
ANAK YATIM DALAM PANDANGAN ISLAM

Di antara misi terpenting Islam, bahkan -menurut Fazlur Rahman- di antara tema-tema utama Al-Quran, ialah membela, menyelamatkan, membebaskan, melindungi, dan memuliakan kelompok dhuafa atau mustadh'afin (yang lemah atau yang dilemahkan; yang menderita atau yang dibikin menderita). Dalam sebuah hadis qudsi diriwayatkan bahwa Allah hanya menerima shalat dari orang-orang yang "menyayangi orang miskin, ibnu sabil, wanita yang ditinggalkan suaminya, dan yang menyayangi orang yang mendapat musibah." Ketika Nabi Musa as. bertanya kepada Allah Swt., "Tuhanku, di mana aku harus mencari-Mu?" Allah Azza wa Jalla menjawab, "Carilah Aku di tengah- tengah mereka yang hancur hatinya."
Di antara kelompok dhuafa inilah posisi anak yatim. Bila Al-Quran menyebutkan daftar kaum dhuafa, sering anak yatim menduduki urutan pertama. Kata yatim, yatama, dan turunan lainnya dari kata itu disebut 23 kali dalam Al-Quran, sedangkan kata "pembesar" (kabirukum, kabiruhum, kubaraná, akabir) hanya disebut 10 kali, itu pun dikaitkan dengan sifat- sifat negatif.
Karena pembicaraan di sini berkisar tentang anak yatim dalam pandangan Islam, tugas saya hanyalah menyampaikan apa adanya menurut Al-Quran dan Sunnah; sebab, hanya itulah tolok ukur Islam. Dengan begitu, tentu pembicaraan saya bersifat doktriner, konseptual, dan "legalistik". Saya ingin menampilkan nilai-nilai Islam dalam hal anak yatim ini sedapat mungkin utuh, tanpa kehadiran pemikiran kaum modernis.
Yatim dalam Al-Quran
Pokok-pokok pandangan Al-Quran tentang anak yatim dapat dikelompokkan sebagai berikut:
Berbuat baik kepada yatim adalah salah satu tanda orang yang benar imannya, yang takwa, dan orang-orang yang baik (al-abrár),"
Menyantuni yatim adalah kewajiban sosial setiap orang Islam, segera setelah ia mengetahui jalan yang baik dan jalan yang jelek dalam kehidupan. Membela yatim adalah salah satu usaha perjuangan Islam; inilah "menaiki bukit perjuangan" yang jarang dilakukan orang." Problema sosial timbul karena empat sebab: tidak memuliakan yatim, tidak memberi makan orang miskin, memakan warisan (kekayaan) alam dengan rakus, dan mencintai harta benda secara berlebihan." Perhatian terhadap kepentingan anak yatim termasuk yang diajarkan Nabi Khidhir as. kepada Nabi Musa as."
Urusan anak yatimlah yang menjadi asbabunnuzul ayat tentang poligami."
Anak yatim berhak mendapatkan bagian dari "khumus", "fai", dan "ghanimah". "Ghanimah" diartikan barang rampasan perang oleh kaum Sunni, dan setiap hasil usaha menurut kaum Syi'ah. "Fai" dibagi-bagikan "supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya di antara kamu"
Bila orang membagikan harta warisan, diperintahkan agar sebagian diberikan kepada kerabat, anak yatim, dan orang miskin yang tidak mempunyai hak waris."
Orang Islam disuruh berhati-hati dalam memelihara harta anak yatim, dengan tidak mencampurkannya dengan harta mereka sendiri." Ketika para sahabat salah mengerti dan memisahkan makanan anak yatim dari makanan mereka sendiri, Allah mengingatkan bahwa bukan itu maksudnya. Disuruh-Nya mereka mencari cara yang paling baik untuk mengurus harta anak yatim." Memakan harta anak yatim termasuk dosa besar.
Orang Islam dilarang mempermalukan anak yatim secara sewenang- wenang." dilarang menghardik." Ibnu Katsir mengartikan fa là taghar sebagai "janganlah engkau merendahkan dia, jangan membentak dia, jangan menghinakan dia, tetapi berbuat baiklah kepadanya dan sayangilah dia."
QS 107: 2 menyebutkan bahwa orang yang menghardik anak yatim adalah pendusta
agama.
Yatim dalam Sunnah
Menyentuh dan mengusap anak yatim dipandang sebagai ibadah, suatu amal yang dapat melembutkan kekerasan hati.
"Barang siapa meletakkan tangannya di atas kepala anak yatim dengan penuh kasih sayang, maka Allah akan menuliskan kebaikan pada setiap lembar rambut yang disentuh tangannya.
"Sesungguhnya, seorang laki-laki mengeluh kepada Nabi Saw, karena hatinya yang keras. Nabi Saw, berkata, "Usaplah kepala yatim dan berilah makan orang miskin."
Orang yang memelihara anak yatim dijamin masuk surga.
"Aku dan pemelihara anak yatim di surga seperti ini (dan beliau memberi isyarat dengan telunjuk dan jari tengahnya, lalu membukanya),
"Barang siapa mengambil anak yatim dari kalangan Muslimin, dan memberinya makan dan minum, Allah akan memasukkannya ke surga, kecuali bila ia berbuat dosa besar yang tidak terampuni.
Rumah yang paling baik ialah rumah yang di dalamnya ada anak yatim yang dimuliakan.
"Sebaik-baiknya rumah kaum Muslim ialah rumah yang di dalamnya anak yatim diperlakukan sebaik-baiknya, dan sejelek-jeleknya rumah orang Islam ialah rumah yang di dalamnya anak yatim diperlakukan dengan jelek.
Makanan yang dihadiri anak yatim tidak akan didekati setan.
"Tidak mungkin seorang yatim ikut memakan jamuan makanan, lalu setan mendekati makanan itu."
Dianjurkan agar pemelihara anak yatim dipegang oleh orang yang kuat, secara intelektual, finansial, dan mental. Orang yang lemah hendaknya tidak dipercayai untuk mengurus harta anak yatim.
"Ya Aba Dzar, aku melihat engkau lemah. Aku menyenangi untuk engkau apa yang kusenangi untuk diriku. Janganlah engkau menjadi amir walau hanya untuk dua orang, dan janganlah menjadi wali untuk harta anak yatim.
Kesimpulan
Syaikh Muhammad Abduh, pembaru Islam di Mesir, memberikan kesimpulan untuk pembicaraan kita. Ia berkata, "Allah berkali-kali menegaskan wasiat tentang anak yatim dalam Al-Quran dan Sunnah. Cukuplah bagimu untuk diketahui bahwa Al-Quran melarang menghardik anak yatim, dan mengancam dengan ancaman yang berat kepada orang: yang memakan harta anak yatim. Andaikata yang menjadi sebab itu ialah kemiskinan, tentu cukuplah disebut dalam kelompok miskin saja. Tidak, rahasia utamanya ialah anak yatim itu memerlukan rasa kasih sayang fitriah, untuk membantu, mendidik, dan memelihara hak-haknya....
Wasiat tentang anak yatim ini menegaskan bahwa masyarakat Islam harus mengurus anak yatim seperti mengurus anak mereka sendiri, mendidiknya dalam hal din dan duniawi, supaya mereka tidak rusak dan merusak orang lain.
Qatadah menyimpulkan dengan kalimat pendek: "Jadilah orangtua penyayang anak-anak yatim." JR
***
KH. Jalaluddin Rakhmat, Pendiri Yayasan Muthahhari (Untuk Pencerahan Pemikiran Islam) dan Sekolah Para Juara (SD Cerdas Muthahhari www.scmbandung.sch.id, SMP Plus Muthahhari www.smpplusmuthahhari.sch.id, SMP Bahtera www.smpbahtera.sch.id, dan SMA Plus Muthahhari www.smaplusmuthahhari.sch.id).