top of page
  • Writer's pictureAkhi

Etika Komunikasi Massa


Alkisah, pada zaman Nabi Muhammad saw pernah tersebar berita bohong yang menyangkut keluarga Nabi. Salah seorang ibu kaum mukminin dituduh terlibat dalam sebuah “skandal”. Ketika berita itu tersebar, banyak orang terkecoh. Hampir saja keluarga yang mulia itu porak-poranda, sekiranya Allah swt tidak menurunkan ayat-ayat yang menunjukkan kepalsuan berita itu. Ayat-ayat itu juga mengingatkan kaum muslimin untuk tidak lagi mudah mempercayai desas-desus.


“Allah memperingatkan kamu agar jangan kamu mengulangi lagi berbuat seperti itu selama-lamanya, jika kamu orang-orang yang beriman. Dan Allah menerangkan ayat-ayatnya bagi kamu. Dan Allah Mahatahu dan Mahabijaksana. Sesungguhnya orang-orang yang suka menyebarkan berita keji di tengah-tengah orang yang beriman, bagi mereka siksa yang pedih di dunia dan akhirat. Dan Allah mengetahui sedangkan kamu tidak mengetahui.” (Al-Nur 17-19).


Inilah sebagian dari ayat-ayat yang turun dari langit untuk mengajarkan etika berkomunikasi; khususnya berkenaan dengan penyebaran berita ke tengah-tengah masyarakat. Syaikh Nashir Makarim Syirazi, dalam tafsir mutakhirnya Tafsir Al-Amtsal, menjelaskan “siksa yang pedih di dunia” sebagai keharusan sanksi hukum yang berat dengan undang-undang di dunia. Jadi penyebaran berita bohong harus dianggap sebagai tindak pidana. “Siksa di akhirat” menunjukkan sanksi etis, yang menunjuk pada hati nurani.


Islam sangat keras memerangi penyebaran fitnah, namimah, atau berita-berita keji lainnya, karena semua hal tersebut dapat menghancukan sendi-sendi kehidupan masyarakat. Bila berita keji itu berkenaan dengan para ulama yang menjadi panutan masyarakat, dampaknya pada kehancuran moral sangat besar.


Bila berita itu menyangkut orang-orang awam, kerugian moral dan material akan menimpa para korban dalam jangka waktu yang pendek. Dalam jangka panjang, seluruh masyarakat akan resah karena saling mencurigai dan saling menyalahkan. Tidak seorang pun warga masyarakat dapat hidup tentram dalam situasi saling membenci.


Sayangnya, dalam perkembangan masyarakat Islam kita tidak melihat nilai-nilai Al-Quran ini diwujudkan dalam perundang-undangan atau diperiinci secara resmi dalam konvensi penyiaran berita. Di Amerika Serikat, the American Society of Newspaper Editors tahun 1923 meresmikan kode etik Jurnalistik yang kemudian terkenal sebagai Canons of Journalism. Setiap penyebaran berita dalam surat kabar harus dilakukan dengan memperhatikan delapan “rukun” Jurnalistik, yang saya turunkan di bawah ini secara singkat:

  1. Tanggungjawab. Hak surat kabar untuk menarik pembacanya tidak dibatasi oleh apa pun kecuali pertimbangan kesejahteraan masyarakat. Para wartwan tidak boleh menggunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi.

  2. Kebebasan Pers. Kebebsan pers harus selalu dijaga sebagai hak vital manusia dan pers bebas membicarakan apa saja yang tidak dilarang hukum atau perundang-undangan.

  3. Independensi. Pers harus membebaskan diri dari segala kewajiban kecuali kepada kepentingan umum. Mempromosikan kepentingan pribadi yang bertentangan dengan kepentingan umum atau pemihakan yang menyebabkan penyelewengan kebenaran melanggar prinsip utama profesi jurnalistik.

  4. Ketulusan, kesetiaan kepada kebenaran, dan akurasi (Sincerity, truthfulness, and accuracy.

  5. Kejujuran dalam menyampaikan informasi (impartiality).

  6. Berlaku adil (fair play). Pers harus memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk memberikan penjelasan bandingan dari apa yang disampaikan.

  7. Kesopanan (Decency). Pers harus menyampaikan informasi, betapa pun terperincinya, sesuai dengan standar moral dan kesusilaan masyarakat.


Bila disimak, prinsip-prinsip Jurnalistik di atas sesuai dengan ajaran Islam. Anda akan mendapatkan hal yang sama dengan menelaah buku Mafri Amir.


Dengan begitu, seorang Muslim sepatutnya mengikuti dengan sepenuhnya etika komunikasi dalam Islam, bukan saja karena etika tersebut merupakan standar kinerja profesi Jurnalistik yang diakui seluruh dunia, tetapi –dan lebih-lebih lagi- karena merupakan pengamalan ajaran Islam. Melanggar prinsip-prinsip itu akan mengundang azab di dunia dan juga di akhirat.


Belakangan ini, setelah reformasi, kita tiba-tiba dilepaskan dari penjara kebebasan pers yang berlangsung lebih dari tiga puluh tahun. Komunikasi massa menarik nafas lega, setelah dipasung sekian lama. Mungkin karena tidak terbiasa dalam suasana kebebasan, atau karena euforia yang datang tiba-tiba, banyak di antara kita melupakan prinsip etika dalam berkomunikasi. Kita menyebarkan selebaran yang isinya fitnah, umpatan atau upaya mengadu-domba di antara sesama bangsa. Atau kita memuat berita yang belum jelas kebenarannya. Kita juga dibingungkan oleh bermacam informasi, sehingga limbung dalam mengambil keputusan .


Ada di antara kita yang putus asa dan ingin kembali pada situasi Orde Baru. Ada juga yang berusaha memperlebar kebebasan, sampai kepada apa pun, tanpa memperdulikan hukum dan etika. Yang benar, tentu saja, ialah memelihara kebebsan pers dengan tetap berpegang teguh pada kaidah-kaidah etik, lebih-lebih bila kaidah etik itu ditegakkan di atas Al-Quran dan Sunnah rasulullah saw.


Saya yakin Mafri Amir, dengan Etika Komunikasi Massa dalam Pandangan Islam, telah memberikan kontribusi yang besar untuk perumusan etika komunikasi massa yang dibutuhkan di tanah air kita sekarang ini. Buku Mafri Amir menjadi sangat penting, karena kaidah etika yang paling efektif untuk disosialisasikan ke tengah-tengah masyarakat mestilah ditegakkan di atas nilai-nilai luhur yang dianut masyarakat tersebut. Semoga gayungnya bersambut!


KH. Jalaluddin Rakhmat, Pendiri Yayasan Muthahhari (Untuk Pencerahan Pemikiran Islam) dan Sekolah Para Juara (SD Cerdas Muthahhari www.scmbandung.sch.id, SMP Plus Muthahhari www.smpplusmuthahhari.sch.id, SMP Bahtera www.smpbahtera.sch.id, dan SMA Plus Muthahhari www.smaplusmuthahhari.sch.id).

26 views0 comments

Recent Posts

See All
bottom of page