WILAYAH DAN BARA’AH: PRINSIP KEPEMIMPINAN ISLAM

Sebelum wafatnya, ‘Umar bin al-Khaththâb berkata, “Bila aku tidak mengangkat penggantiku, itu karena Rasulullah Saw tidak mengangkat penggantinya. Bila aku mengangkat penggantiku, itu karena Abû Bakar mengangkat penggantinya” (Shahih Muslim, “Kitab al-Imârah,” Bab 2). Mengangkat pengganti dalam bahasa Arab disebut istikhlaf, yang secara harfiah berarti menunjuk khalifah. Berdasarkan ucapan ‘Umar ini, Ahlussunnah sepakat bahwa Rasulullah Saw tidak melakukan istikhlaf. Karena Abu Bakar melakukan istikhlaf, para fuqaha’ Ahlussunnah membenarkan juga penunjukan pemimpin oleh pemimpin sebelumnya.

 

Sementara itu, fuqaha’ Syi’ah meyakini bahwa Nabi Muhammad Saw melakukan istikhlâf. Menurut mereka, masalah kepemimpinan adalah masalah besar yang menyangkut kehidupan umat Islam. Sangat sukar diterima akal bila Rasulullah Saw—yang dilukiskan Al-Quran sebagai “pedih melihat penderitaan kaum Mukmin, cemas atas nasib mereka, serta belas kasih❞—tidak menghiraukan persoalan yang menentukan kebahagiaan dan penderitaan masyarakat Islam.

 

Menurut shahibul hikayat, pada suatu hari seorang ulama Syi’ah mendatangi sekelompok ulama Ahlussunnah. Ia mohon izin untuk menumpang tidur bersama mereka satu malam saja. “Boleh,” kata ulama Ahlussunnah, “asal tidak membawa perbincangan mazhab.” Ketika mereka makan malam, salah seorang ulama Ahlussunnah bertanya, “Bagaimana pendapatmu tentang Abû Bakar?” Orang Syi’ah menjawab, “Abu Bakar itu Muslim yang utama; ia shalat, puasa, haji, bersedekah, dan menyertai Nabi Saw.” “Bagus, teruskan,” kata ulama Ahlussunnah. Ulama Syi’ah melanjutkan, “Secara singkat, Abu Bakar bahkan lebih utama dan lebih bijak dibandingkan dengan Rasulullah Saw.” Ulama Ahlussunnah takjub mendengarnya, “Bagaimana mungkin Anda berpendapat begitu?” ‘Alim Syi’ah berkata, “Rasulullah Saw memimpin kaum Muslim selama tiga puluh tiga tahun, tetapi ia tidak pernah memikirkan penting dan baiknya istikhlaf. Abû Bakar hanya memerintah tiga tahun saja, tetapi ia cukup bijak untuk memahami betapa pentingnya istikhlaf dan melakukannya.”

 

Memang, sebagaimana kita ketahui, sebelum wafat, Abû Bakar membuat surat wasiat dan mengangkat ‘Umar bin al-Khaththâb sebagai penggantinya. ‘Umar pun menyadari pentingnya istikhlaf. Ketika ia ditusuk budaknya, Ibn ‘Umar menemuinya, “Aku mendengar orang mengatakan bahwa engkau tidak akan melakukan istikhlaf. Sekiranya ada penggembala unta atau domba, kemudian ia mendatangimu dan meninggalkan gembalaannya, apakah menurut pendapatmu ia telah melalaikan gembalaannya, padahal menggembalakan manusia lebih penting lagi.” Menurut Ibn ‘Umar, ayahnya menyetujui gagasannya (Shahih Muslim, “Kitab al-Imarah,” Bab al-Istikhläf). Sebelum itu, ‘A’isyah pernah berpesan kepada Abdullah bin ‘Umar, “Anakku, sampaikan kepada ‘Umar salamku. Katakan padanya jangan meninggalkan umat Muhammad tanpa pemimpin. Tunjuk pengganti. Jangan meninggalkan mereka dalam keadaan tersia-siakan. Aku takut terjadi fitnah.”

 

‘A’isyah menyadari pentingnya kepemimpinan Islam. Tentu Rasulullah Saw memiliki kesadaran yang lebih tinggi lagi. Dari contoh-contoh yang ditunjukkan selama hidupnya, Nabi Muhammad Saw selalu mengangkat pemimpin. Bila ada pasukan dikirimkan, ia mengangkat pemimpinnya. Bila ia sendiri meninggalkan Madinah, ia tidak pernah lupa menunjuk penggantinya di Madinah. Ia mengangkat Alî bin Abî Thâlib sebagai pengganti Nabi Saw di Madinah ketika ia pergi dalam ekspedisi Tabuk. Ia menunjuk ‘Abdullah bin Umm Maktum sebagai khalifah, ketika ia berangkat ke Makkah dalam ekspedisi Futuh Makkah. Dapatkah diterima bila ia akan meninggalkan dunia fana ini ia sama sekali tidak mengangkat seorang pun di antara sahabatnya untuk menjadi khalifah?

 

Murtadhâ Muthahharî, penulis buku ini, seperti ulama Syi’ah lainnya, yakin bahwa Nabi Muhammad Saw telah mengangkat Alî sebagai khalifah sesudahnya. Ia menunjuk ayat-ayat Al-Quran dan hadis-hadis sebagai dalil. Salah satu di antaranya ialah surah al-Ma’idah 55 yang berbunyi:

 

Sesungguhnya wali kalian hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman dan mendirikan shalat, dan membayar zakat ketika mereka rukuk dalam shalat.

 

Kitab-kitab tafsir, baik Sunnah maupun Syi’ah,’ menyebutkan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan ‘Ali bin Abî Thâlib. Secara singkat, riwayatnya begini: Pada suatu hari, ‘Alî sedang shalat di masjid. Seorang Muslim datang ke masjid Nabi Saw untuk minta bantuan. Alî memberi isyarat dengan telunjuknya. Orang itu mengambil cincin ‘Alî ketika ‘Alî masih dalam keadaan rukuk. Allah memuji perilaku ‘Alî itu dan menurunkan ayat ini. Ayat ini terkenal sebagai ayat wilayah.

 

Sebagian ulama Ahlussunnah tidak mengingkari keshahihan hadis ini tetapi mempersoalkan bentuk jamak. Bagaimana mungkin bentuk jamak “orang-orang yang beriman…” ditujukan hanya kepada satu orang, yakni ‘Alî bin Abî Thâlib. Namun, para mufassir Al-Quran sering menunjukkan kata-kata jamak untuk seseorang di luar ayat wilayah. Sebagian di antaranya:

 

1. Orang-orang yang berkata, “Sesungguhnya Allah faqir…” (Qs Ali Imran: 181). Menurut para ahli tafsir, yang ditunjuk ayat ini adalah Fanhash bin ‘Azura, seorang Yahudi (Tafsir al-Qurthûbî, 4: 294; Tafsir al-Khâzin, 1: 322; Tafsir Ibn Katsîr, 1: 434).

 

2. Allah tidak melarang kalian,… (Qs al-Mumtahanah, 60: 8). ‘Kalian’ ini dalam teks Arabnya “kum” (jamak), tetapi yang dituju adalah Asma’ binti Abu Bakar. Ibu Asma’ yang masih musyrik datang mengunjungi putrinya di Madinah. Ia membawa hadiah bagi anaknya. Asma’ tidak mau menerimanya dan tidak mengizinkan ibunya memasuki rumahnya. Ia tidak mau berbuat baik kepada ibunya karena kemusyrikannya. Turunlah ayat ini dan Rasulullah Saw menyuruh Asma’ memuliakan ibunya, walaupun musyrik. Jadi, walaupun asbab an-nuzûl ayat ini satu orang, Al-Quran menggunakan bentuk jamak (Tafsir al-Qurthûbî, 18: 59; Tafsir Ibn Katsir, 4: 349; Tafsir al-Khâzin, 4:272).

 

3. Orang-orang yang tidak mengetahui berkata… (Qs al-Baqarah, 2: 118). Menurut Tafsir Ibn Katsîr, 1:161, yang dimaksud dengan ayat ini ialah Rafi’ bin Huraimalah.

 

4. Orang-orang yang berhijrah di jalan Allah,… (Qs an-Nahl, 16: 41) adalah Abu Jandal bin Suhail (lihat Tafsir al-Qurtubî, 10:107; Tarikh Ibn Asakir, 7: 133).

 

Kita cukupkan ayat-ayat Al-Quran seperti itu sampai di sini. Lagi pula, tujuan kita yang utama hanyalah menunjukkan adanya keterangan tentang penunjukan pemimpin melalui ayat-ayat Al-Quran. Bukan pada tempatnya juga di sini menunjukkan keterangan-keterangan lain, baik dari Al-Quran dan Sunnah, tentang penunjukan pemimpin oleh Rasulullah Saw.

 

Pandangan para Ulama Mazhab tentang Kepemimpinan

Bagi kita tidak penting apakah Rasulullah Saw menunjuk siapa peng gantinya. Yang penting ialah bukti bahwa masalah kepemimpinan sangat diperhatikan Allah maupun Rasul-Nya. Marilah kita kutipkan pendapat para ulama dari berbagai mazhab tentang pentingnya kepemimpinan umat:

 

Al-Mawardi dalam Al-Ahkâm as-Sulthaniyyah:

Kepemimpinan (imamah) sebagai pengganti kenabian dalam memelihara agama dan mengatur dunia serta menetapkannya pada orang yang akan menegakkannya di tengah-tengah umat wajib hukumnya menurut ijma’.

 

Abu Muhammad bin Hazm al-Andalusi dalam Al-Fishâl fi al-Milal

Sepakat semua Ahlussunnah, semua Murji’ah, semua Syi’ah, dan semua Khawarij perihal wajibnya kepemimpinan (imamah). Umat wajib menetapkan imam yang adil untuk menegakkan hukum-hukum Allah dan memimpin mereka dengan hukum-hukum syariat yang dibawa oleh Rasulullah Saw, kecuali kelompok Najdat dari golongan Khawarij. Mereka berkata: Tidak wajib bagi manusia menegakkan kepemimpinan. Yang wajib adalah saling memberikan hak di antara mereka. Dari kelompok ini tidak tersisa seorang pun. Kelompok ini dinisbahkan kepada Najdah bin ‘Umair al-Hanafi yang tinggal di Yamamah. Berkata Abu Muhammad: Pandangan kelompok ini gugur dengan sendirinya. Cukuplah untuk menolaknya dan membatalkannya ijma’ semua mazhab yang kami sebut tadi. Al-Quran dan as-Sunnah mewajibkan adanya imam. Di antaranya adalah firman Allah: Taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul-Nya serta ulil amri di antara kalian, ditambah hadis-hadis sahih yang banyak untuk menaati imam dan wajibnya menegakkan kepemimpinan.

 

Ibn Khaldun dalam Al-Muqaddimah:

Menetapkan pemimpin itu wajib. Tentang wajibnya telah ditetapkan oleh ijma’ pada sahabat dan tabi’in. Ketika Rasulullah Saw wafat, para sahabat segera melakukan baiat kepada Abu Bakar dan menyerahkan urusan kepadanya. Begitu pula pada setiap zaman. Pada setiap zaman tidak pernah masyarakat tidak mempunyai imam. Dengan demikian kuatlah keterangan wajibnya mempunyai pemimpin (imam).

 

Al-Jaza’iri dalam Al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah:

Sepakat semua imam mazhab bahwa kepemimpinan hukumnya wajib. Tidak boleh tidak bagi kaum Muslim untuk mempunyai pemimpin dalam menegakkan syiar-syiar Islam dan membebaskan orang-orang yang teraniaya dari orang-orang yang menganiaya. Tidak boleh juga di seluruh dunia Islam pada saat bersamaan ada dua imam-baik mereka bersepakat atau berbeda.

 

Di atas adalah pandangan para ulama dari kalangan Ahlussunnah. Berikut ini kita kutipkan pandangan ulama-ulama Syi’ah:

 

Al-Muhaqqiq al-Karkhi dalam Al-Jawahir:

Sudah sepakat sahabat-sahabat kami bahwa seorang faqih yang adil, yang terpercaya, dan memenuhi syarat-syarat fatwa sebagai mujtahid dalam hukum-hukum syariat menjadi wakil para imam pembawa petunjuk ketika imam dalam keadaan gaib.

 

Ayatullah al-Burujurdi dalam Al-Badr azh-Zhâhir:

Sudah sepakat baik ‘ammah maupun khashshah bahwa wajib dalam Islam mempunyai pemimpin atau penguasa yang mengatur urusan kaum Muslim. Kepemimpinan termasuk hal yang vital dalam ajaran Islam, walaupun berbagai perbedaan dalam menetapkan syarat-syaratnya atau menentukan apakah pemimpin itu ditunjuk Rasul Saw atau dipilih secara umum.

 

Ayatullah Khomeini dalam Kitáb al-Bay”:

Sesungguhnya hukum-hukum Allah—baik yang berkaitan dengan kekayaan, politik maupun hak-hak—tidak dihapuskan, tetapi tetap berlaku sampai Hari Kiamat. Kekalnya hukum-hukum itu memerlukan pemerintahan (hukamah) dan kepemimpinan (wilayah) yang Karena memeliharal menjamin terpeliharanya undang-undang Ilahi dan pelaksanaannya sistem termasuk kewajiban yang penting dan merusak urusan kaum Muslim termasuk hal yang tercela, maka semua itu tidak bisa tegak atau diatasi kecuali dengan adanya pemimpin atau pemerintahan.

Pandangan Muthahhari tentang Kepemimpinan Islam

Ada dua kata yang biasanya dipergunakan untuk menunjukkan kepemimpinan Islam: imâmah dan wilayah. Muthahharî mengambil yang kedua dengan merujuk kepada ayat-ayat Al-Quran. Pada garis besarnya, wilayah dibagi lagi menjadi dua bagian: wilayah negatif dan wilayah positif. Wilayah negatif berarti penolakan kepemimpinan; wilayah positif berarti penerimaan kepemimpinan.

 

Dalam literatur lain, wilayah negatif disebut bara’ah (melepaskan diri, membebaskan diri). Kedua wilayah ini sebetulnya dua sisi dari mata uang yang sama. Menerima kepemimpinan Allah berarti melepaskan diri dari kepemimpinan selain Allah. Setiap wilayah selalu disertai dengan bara’ah. Sebaliknya, tentu saja, menerima kepemimpinan di luar kepemimpinan Allah berarti menolak kepemimpinan Ilahiyah.

 

Kalimat tauhid La ilaha illa Allah juga menyimpulkan bara’ah dan wilayah. Tauhid berarti menolak semua ilah yang lain dan menerima Allah; membebaskan diri dari semua tuhan dan mengabdikan diri kepada Allah. Dari kalimat tauhid inilah diturunkan konsep-konsep wilayah. Karena Allah adalah satu-satunya wali, maka kepemimpinan manusia yang berhak ditegakkan hanyalah kepemimpinan yang ditunjuk Allah.

 

Dalam pandangan Muthahhari, para nabi adalah pemimpin bumi yang diutus Allah. Mereka bertugas melaksanakan kepemimpinan Allah di bumi. Kenabian (nubuwwah) adalah perpanjangan kekuasaan Allah di dunia. Setelah masa kenabian berakhir dengan wafatnya Nabi Muhammad Saw, pemimpin umat yang sah adalah yang melanjutkan “garis kenabian” (khiththah nabawiyyah). Menurut Muthahhari, Ahlulbait (Keluarga Nabi Saw) telah ditunjuk Allah dan Rasul-Nya untuk melanjutkan tugas kepemimpinan berdasarkan minhaj para nabi utusan Allah.

 

Ahlulbait melaksanakan tiga fungsi. Pertama, mereka menjadi model keteladanan dalam perilaku. Sebagaimana Rasulullah Saw adalah perwujudan ajaran Al-Quran, perilaku mereka adalah realisasi ajaran Rasulullah Saw. Karena perilaku mereka harus diteladani, maka tidak bisa tidak mereka harus “terpelihara dari dosa” (ma’shum). Mana mungkin kita harus mengikuti perbuatan dosa? Dalam fungsi ini, para Imam Ahlulbait harus menjadi rujukan dalam menegakkan syariat Islam. Setelah Rasulullah Saw, merekalah yang memiliki otoritas keagamaan. Untuk mendukung pendapat ini, Muthahhari menunjuk Hadits ats-Taqalain (Dua Pusaka) yang terkenal itu. Fungsi pertama ini disebut walâ sebagai imâmah.

 

Mengikuti Ahlulbait hanya sempurna bila kita mencintainya. Karena itu, Al-Quran memerintahkan kita untuk mencintai Ahlulbait (Qs asy-Syûrâ, 42: 23). Bila Anda mencintai seseorang, Anda akan bersama orang itu, menurut Rasulullah Saw. Kecintaan Anda kepada Ahlulbait akan menyebabkan Anda membentuk perilaku Anda menurut pola yang dicontohkan oleh mereka. Cinta akan melahirkan identifikasi. Jika Anda mencintai mereka, maka Anda berusaha seperti mereka. Muthahhari menyebut wilayah ini sebagai wilayah kecintaan (salah satu makna wilayah adalah kecintaan).

 

Fungsi kedua ialah menegakkan kepemimpinan Allah dalam bidang sosial dan politik (wilayah ammah). Muthahhari menguraikan kepemimpinan Nabi Muhammad Saw dalam bidang-bidang kemasyarakatan. Ia bukan hanya menyebarkan hukum-hukum Allah. Ia juga memegang kekuasaan eksekutif dan judikatif. Seharusnya, setelah Rasulullah Saw wafat, kekuasaan kemasyarakatan ini diserahkan oleh kaum Muslim kepada Ahlulbait. Sejarah mencatat hal yang berbeda. Selama berabad-abad, Ahlulbait disingkirkan dari kekuasaan pemerintahan. Mereka memegang kekuasaan de jure dan penguasa di luar Ahlulbait memegang kekuasaan de facto. Kepemimpinan atas urusan sosial politik ini disebut Muthahharî sebagai wilayah kepemimpinan.

 

Fungsi ketiga ialah memimpin kafilah keruhanian. Jika para sufi percaya adanya pemimpin para pencari makrifat, maka Muthahhari yakin bahwa pada setiap zaman selalu ada pemimpin seperti itu. Sebab, perkembangan keruhanian mereka telah mencapai suatu posisi begitu rupa sehingga mereka mampu mengendalikan diri dan alam dengan kekuatan supranatural. Dalam terminologi ulama Syi’ah, para Imam Ahlulbait adalah wali kafilah ruhaniah. Mereka tidak saja memegang wilayah taysri’iyyah, tetapi juga wilayah takwîniyah. Yang terakhir ini disebut sebagai wilayah pengendalian.

 

Penutup

Lalu, apa relevansinya dengan kepemimpinan Islam dewasa ini? Masalah kepemimpinan Islam adalah masalah yang musykil tetapi perlu. Buku ini jangan diharapkan memberikan “resep operasional” untuk menegakkan kepemimpinan Islam. Buku ini hanya memberikan landasan filosofis dan syar’i saja. Banyak aliran dalam Islam (termasuk di Indonesia) merumuskan konsep-konsep kepemimpinan Islam. Kita berharap buku ini akan menambah kekayaan perumusan itu. Tidak selayaknya perbedaan paham dijadikan sebagai bahan pertengkaran. Marilah kita jadikan paham-paham yang berbeda itu sebagai kontribusi penting bagi perumusan pandangan dunia yang Islami. Allahu waliyyut-taufiq ni’mal-maulâ wa ni’man-nashîr. JRwa mā taufīqī illā billāh, ‘alaihi tawakkaltu wa ilaihi unīb

Allâhumma shalli ‘alâ Sayyiidina Muhammad wa Âli Sayyiidina Muhammad wa ajjil farajahum warzuqna fiddunya ziyâratahum wa fil âkhirati syafâ’atahum

 

12 Januari 1991

***

KH. Jalaluddin Rakhmat, Pendiri Yayasan Muthahhari (Untuk Pencerahan Pemikiran Islam) dan Sekolah Para Juara (SD Cerdas Muthahhari www.scmbandung.sch.id, SMP Plus Muthahhari www.smpplusmuthahhari.sch.id, SMP Bahtera www.smpbahtera.sch.id, dan SMA Plus Muthahhari www.smaplusmuthahhari.sch.id).

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *