
Apa yang dilakukan Abu Hanifah, ketika mendukung pemberontakan, dapat kita sebut sebagai salah satu upaya menegakkan pemerintahan yang adil. Untuk memudahkan, kita sebut pola ini sebagai al-muqawwamat al-ijabiyyah apa yang dilakukan sahabat di zaman Abu Bakr, ‘Umar, dan terutama sekali ‘Usman, kita sebut sebagai al-muqawwamat al-salabiyyah.
Ada beberapa bentuk al-muqawwamat al-salabiyyah. Pertama, tak melakukan tindakan penentangan dalam bentuk apa pun, tetapi tetap menunjukkan yang kita diyakini kebenarannya. Pola ini ditunjukkan dalam perilaku Ali ibn Abi Thalib k.w. Syarat utama pola ini adalah adanya kepemimpinan politik yang secara keseluruhan relatif adil, walaupun terdapat beberapa penyimpangan dari prinsip keadilan. Syarat kedua ialah pertimbangan kemaslahatan dan persatuan kaum muslim yang sangat diperlukan, karena umat dalam keadaan terancam.
Kedua, perlawanan pasif seperti yang dilakukan ‘Abdullah ibn Mas’ud. Menurut pola ini, kita kita melepaskan keterikatan kita dengan sistem yang ada. Kita “mengundurkan diri”. Kita memutuskan untuk tidak bekerja sama dengan sistem yang terbukti tidak adil.
Ketiga, penyadaran umat melalui penegakan keadilan seperti yang dilakukan Abú Dzar. Kita menyampaikan kritik terhadap sistem secara terbuka. Kita berusaha melakukan kontrol sosial melalui media komunikasi yang tersedia. Pola ini yang dilakukan oleh ‘Ali ibn Husayn ketika ia mengirim surat kepada al-Zuhri, kemudian Imam al-Ghazali ketika mengirim surat kepada para sultan, atau Abu Hanifah ketika memberikan fatwa untuk mendukung pejuang keadilan. Pola ketiga ini hanya berhasil dalam suatu sistem sosial yang menjamin kebebasan menyampaikan pendapat.
Keempat, pernyataan sikap bersama dalam bentuk perisi seperti yang dilakukan oleh ‘Ammar ibn Yasir dan kawan-kawannya. Petisi ini akan memiliki kekuatan politis apabila para penandatangannya merupakan tokoh-tokoh umat yang berpengaruh.
Kelima, bekerja sama dengan sistem yang zalim (al-dukhil fi amal salathin al-jawr), tetapi dengan syarat-syarat tertentu; menggunakan setiap peluang untuk paling tidak mencegah terjadinya kezaliman. Kita melihat pola ini pada perjuangan beberapa imam mazhab seperti Ja’far al-Shidiq, Abu Hanifah, dan Malik. Kita dapat memberi contoh dengan salah satu peristiwa yang dialami Abû Hanifah.
Barangkali tindakan Abú Hanifah yang terpenting dan paling berbahaya dalam perjuangan ini ialah tindakan melarang Hasan ibn Abi Qurthubah, panglima tertinggi tentara al-Manshur dan penasihat serta orang kepercayaannya yang terbesar, agar ia tidak pergi memerangi al-nafs al-zakiyah dan saudaranya. Pedang ayah Hasan ini, yakni Abu Qurthubah, dan kepahlawanannya di medan perang, di samping kecerdikan Abu Muslim al-Khurasini dan pengalaman politiknya, telah menegakkan tiang-tiang kerajaan Bani Abbas dan mengukuhkannya, sehingga Hasan —sepeninggal ayahnya— diangkat menjadi panglima sebagai penggantinya, dan al-Manshûr amat menggantungkan diri kepadanya lebih daripada komandan-komandan pasukannya yang lain. Tapi Hasan ini hidup di kota Kufah dan ia mencintai Abu Hanifah dan hubungan antara keduanya erat sekali. Pernah ia berkata kepada Abu Hanifah: “Perbuatanku bukan rahasia bagi Anda (yakni, kezaliman yang kulakukan selama bekerja pada al-Manshür). Apakah kira-kira aku dapat diampuni?” Abû Hanifah menjawab, “Ya, apabila Allah mengetahui bahwa Anda benar-benar menyesali apa yang Anda lakukan dan sekiranya sekarang Anda diharuskan memilih antara membunuh seorang muslim atau Anda sendiri yang akan dibunuh. Anda akan memilih lebih baik Anda sendiri yang akan dibunuh daripada membunuh orang itu dan berjanji kepada Allah tidak mengulangi perbuatan masa lalu. Jika Anda memenuhi hal ini, maka itulah tobat Anda yang paling baik. Ketika ia mendengar hal ini dari Abu Hanifah, ia pun berjanji kepada Allah untuk tidak melakukannya dan bertobat kepada-Nya. Tidak lama setelah peristiwa ini, tercetuslah pemberontakannya al-naf al-zakiyah dan saudaranya Ibrahim al-Manshûr segera memerintahkannya agar menghadapi dan memerangi keduanya.
Ketika hal ini disampaikan kepada Abû Hanifah, langsung ia berkata kepadanya: “Kini tibalah masa pembuktian tobatmu. Bila Anda memenuhi sesuai dengan janji Allah, maka Anda benar-benar bertobat. Jika tidak, maka Anda dituntut karena dosa yang pertama dan yang terakhir.” Maka Hasan segera memperbarui tobatnya dan berkata kepada Abà Hanifah: “Aku tidak akan sekali-kali pergi untuk melakukan hal itu, meskipun akan menyebabkan diriku terbunuh karenanya.” Setelah itu, ia pergi menghadap al-Manshûr dan berkata kepadanya secara terang-terangan: “Aku tidak dapat melakukan apa yang Anda perintahkan. Jika apa yang telah kulakukan di masa lalu merupakan ketaatan kepada Allah dalam mendukung kekuasaan Anda, maka aku telah mengambil bagianku yang sebesar-besarnya. Tetapi bila hal itu merupakan maksiat, maka cukuplah bagiku apa yang telah kulakukan.” Mendengar itu, al-Manshur menjadi amat marah dan memerintahkan agar ia dipenjarakan.
Seperti Abd Hanifah, Imam Malik juga pernah memberikan fatwa agar orang al-naf al-zakiyah tidak diperangi. la dihukum oleh Walikota Madinah, Ja’far ibn Sulayman, dengan menderanya kemudian menarik tangannya sehingga tulangnya patah. Tetapi kelak, ia mendapat perlakuan yang istimewa dari al-Manshûr. Perlakuan istimewa ini dimanfaatkannya untuk menghindarkan kezaliman pada umat Islam.
Ja’far al-Shadiq tidak pernah bekerja sama dengan penguasa yang zalim. Tetapi ia membolehkan pengikut-pengikutnya dengan syarat-syarat yang ketat. Ketika ia ditanya tentang pengikut Imam Ja’far yang menjadi pejabat, ia bertanya lagi: “Apa yang dilakukannya untuk saudaranya-saudaranya?” Abû Bashir berkara, “Tidak ada sama sekali.” Imam Ja’far berkata, “Celakalah orang yang memasuki sesuatu yang tidak layak, kemudian tidak mendatangkan kebaikan bagi saudara-saudaranya.” JR wa mā taufīqī illā billāh, ‘alaihi tawakkaltu wa ilaihi unīb
Allâhumma shalli ‘alâ Sayyiidina Muhammad wa Âli Sayyiidina Muhammad wa ajjil farajahum warzuqna fiddunya ziyâratahum wa fil âkhirati syafâ’atahum
***
KH. Jalaluddin Rakhmat, Pendiri Yayasan Muthahhari (Untuk Pencerahan Pemikiran Islam) dan Sekolah Para Juara (SD Cerdas Muthahhari www.scmbandung.sch.id, SMP Plus Muthahhari www.smpplusmuthahhari.sch.id, SMP Bahtera www.smpbahtera.sch.id, dan SMA Plus Muthahhari www.smaplusmuthahhari.sch.id).