
Amar makruf nahi mungkar artinya memerintahkan ma’ruf dan melarang munkar. “Ma’ruf” artinya diketahui, dikenal, disadari. “Munkar” artinya ditolak, diingkari, dibantah. Kamus menjelaskan ma’ruf sebagai apa saja diketahui dan dikenal baik oleh setiap orang sebagai kebaikan. Dalam hadis, maʼrûf adalah segala hal yang diketahui orang berupa ketaatan kepada Allah, mendekati-Nya, berbuat baik kepada manusia, dan semua yang dianjurkan syarak. Ma’ruf diketahui oleh semua orang, bila mereka melihatnya mereka tidak menolaknya. Munkar adalah apa saja yang dipandang buruk, diharamkan dan dibenci oleh syarak. Ma’ruf dengan demikian apa saja yang dipandang baik, diperintahkan, dan dianjurkan syarak.
Pengertian kamus ini ternyata tidak netral, tetapi sarat nilai. Di kalangan ahli kalam memang terjadi perdebatan apakah kebaikan dan keburukan itu diketahui secara akliah atau nakliah. Mu’tazilah dan Syiah menegaskan bahwa akal dapat mengetahui baik dan buruk. Ahlussunnah menyatakan bahwa hanya syarak saja yang harus menentukan baik dan buruk. Tanpa syarak, manusia tidak tahu mana yang baik dan mana yang buruk. Karena itu, al-Raghib al-Isfahânî menggabungkan kedua mazhab ini dengan mengatakan: “Ma’ruf” adalah kata benda untuk semua perbuatan yang diketahui kebaikannya dengan syarak atau akal, dan munkar ialah yang diingkari oleh keduanya, “
Kita tidak mungkin membahas perdebatan mazhab akli dan naldi di sini. Sebagai catatan kecil saja, ma’ruf adalah nilai-nilai universal yang diketahui oleh semua orang yang berakal, apa pun mazhabnya. Siapakah yang akan menolak keadilan, kebenaran, kasih sayang, persahabatan, kesucian, pengorbanan, dan sebagainya? Siapa juga yang dapat membenarkan kezaliman, kebatilan, kekejian, permusuhan, pengkhianatan, dan sebagainya? Islam tidak mungkin menolak atau bertentangan dengan nilai-nilai yang universal ini. Al-Hamdan menjelaskan kandungan makna yang luas dari ma’rif dan munkar. Ma’rif meliputi semua yang baik berupa akidah, ekonomi, akhlaq, ibadah, dan kemasyarakatan. Munkar sebaliknya, tetapi meliputi hal yang sama.
Berdasarkan pada apa yang kita sebut, maka mengajar orang yang bodoh, memperingatkan yang lupa, menyucikan akhlak manusia, memberikan nasihat dan peringatan, mendirikan madrasah keagamaan, meramaikan masjid dengan perencanaan, mendirikan perpustakaan dan yayasan untuk mengajar dan mendidik anak-anak serta pemuda, mengarang buku tulisan dan makalah yang bermanfaat, mencetaknya, mengajarkan ilmu yang berguna, mendirikan lembaga keagamaan dan memperbaiki masyarakat dan keluarga, mengerahkan dana dan daya untuk menyebarkan peradaban Islam, mengorbankan harta dan waktu, memikul kesulitan dan kesusahan dalam mencapai tujuan itu. semuanya itu adalah perwujudan amar makruf dan karena itu wajib melakukannya.
Begitu pula melarang perbuatan keji dan kerusakan dengan cara apapun, serta menghancurkannya sebelum munculnya, menentang propaganda batil serta kitab dan makalah yang menyesatkan, dan berusaha menghambat penyebarannya, berjuang melawan para tiran dengan mencabut akar-akarnya serta menolak kezalimannya, melemahkan kekuatan mereka, serta mempersiapkan kekuatan material dan nonmaterial untuk menghancurkan imperialisme dan penindasan, mencegah penyebarannya, mendirikan pusat-pusat pendidikan dan pusat-pusat gerakan sosial dengan tujuan agar orang-orang berpaling dari pusat-pusat kerusakan, semua ini dan yang semacamnya termasuk berwujud nahi mungkar.
Wajib Kifayah atau Wajib ‘Ayn?
Walaupun semua mazhab sepakat akan wajibnya amar makruf nahi mungkar, mereka tidak sepakat apakah wajibnya itu untuk semua orang atau cukup untuk sebagian orang. Sebagai contoh, al-Suyuthi dan al-Syamakhsyari menetapkannya sebagai fardb kifayah. Kebanyakan yang lain menyebutnya fardh ‘ayn. Yang bependapat fard ‘ayn merujuk pada ayat- ayat berikut:
Kamu adalah umat yang terbaik yang di lahirkan untuk menuaia menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar (QS. Al Imran: 110).
Orang-orang yang kami jika teguhkan kedudukan mereka di muka bumi, niscaya mereka mendirikan sembahyang menunaikan zakat, menyuruh berbuat makruf dan mencegah yang mungkar (QS. al-Hajj:41)
Orang mukmin laki-laki dan perempuan saling membantu menyuruh makruf dan mencegah yang mungkar dan mendirikan salat.( Q.S. al-Tawbah: 71)
Jadi, berdasarkan ayat-ayat tersebut, amar makruf nahi mungkar diwajibkan kepada semua mukmin dan seluruh anggota masyarakat Islam. Hadis-hadis berikut ini memperkuat ayat-ayat tersebut.
Barang siapa yang melihat kemungkaran, hendaknya ia mengubahnya dengan tangannya. Bila ia tidak mampu, ubahlah dengan lidahnya. Bila ia tidak mampu, ubahlah dengan hatinya. Yang demikian itu iman yang paling lemah.
Setiap Nabi yang diutus Allah pastilah ada di antara umatnya para pembela dan sahabat yang berpegang teguh pada sunahnya, dan mengikuti perintahnya. Setelah itu datanglah generasi berikutnya, yang mengucapkan apa yang tidak mereka lakukan, dan me lakukan apa yang mereka tidak diperintahkan. Barang tapa berjihad terhadap mereka dengan tangannya, dia mukmin. Barang siapa berjihad dengan lidahnya dia mukmin. Barang siapa berjihad dengan hatinya dia mukmin, di luar itu semua tidak ada lagi iman, sebesar debu sekalipun.
Yang berpendapat bahwa amar makruf nahi mungkar itu ferlhu kifayah merujuk ke pada ayat: “Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan umar jang menyerbu kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari hal yang mungkar (QS. Al Imrin: 104). Kata-kata “di antara kamu adalah golongan umat” menunjukkan dari sebagian kaum muslim. Mu’tazilah berpendapat bahwa amar makruf wajib kifayah ꟷ cukup dilakukan oleh sebagian umat saja. Ketika menjelaskan “dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari hal yang munkar (QS. Al ‘Imrân: 104). Al- Zamakhsyari menulis,
Kata “di antara” menunjukkan sebagian, karena itu amar makruf nahi mungkar termasuk fardhu kifayah. Tidak dapat melak sanakan amar makruf nahi mungkar kecuali orang yang tahu makraf dan mangker, tahu bagaimana menyelenggarakan dan menyam paikannya. Seorang yang bodoh mungkin saja melarang yang makraf dan memerintah yang mungkar. Boleh saja ia mengenal hukum dan mazhabnya tetapi tidak mengenal hukum pada mazhab sahabatnya, lalu ia mencegah sahabatnya sesuatu yang bukan mangkar. Kadang-kadang ia bisa keras pada tempatnya yang seharusnya lembut. Atau ia lembut pada tempat yang seharusnya keras.
Menurut al-Suyuthi, tidak semua orang dapat menyuruh kepada yang makruf, karenatidak semua orang memiliki pengetahuan tentang yang makruf. Hanya sekelompok orang yang tahu apa yang termasuk mungkar. Lalu, siapa mereka itu? Mereka adalah orang yang sudah mempersiapkan diri mempelajari syariat Islam, sehingga tahu mana makruf dan mana mungkar. Mereka itu tentu saja para ulama. Fakhr al-Razi menjelaskan dua makna dari “di antara”. Pertama, amar makruf nahi mungkar tidak wajib kepada orang yang tidak mampu, anak atau orang tua. Kedua, kewajiban iniꟷtaklifꟷkhusus untuk para ulama.
Di sini perlu ditambahkan juga bahwa selain ulama, pemerintah mempunyai tugas menegakkan amar makruf nahi mungkar. Ulama menegakkan amar makruf nahi munkar dengan ilmunya. Penguasa dengan kekuasaannya. Sudah sepakat para pemikir Islam bahwa di antara salah satu kewajiban penguasa ialah menegakkan amar makruf nahi mungkar. Pemerintah dipilih untuk membawa bangsa ke arah kemuliaan dan menyelamatkan bangsa dari kerusakan. Untuk yang pertama, pemerintah harus memerintahkan yang makruf. Untuk yang kedua, pemerintah harus melarang dan menghukum kemungkaran. Ada juga yang mengatakan bahwa “di antara” menunjukkan kepada persyarikatan atau organisasi Islam, yang dibuat untuk kepentingan dakwah. Syekh Makarim al-Syiraal menulis:
Yang jelas dari kalimat “di antara kamu dan segolongan umat menunjukkan kepada jamaah kaum muslim, bukan keseluruhannya. Karena itu, amar makruf nahi mungkar wajib yang umum, tidak seluruh kaum Muslim Kewajiban agama terpusat pada sekelompok Islam. Walaupun pemilihan kelompok ini adalah tanggung jawab dari seluruh kaum muslim.”
Pendapat ini juga didasarkan pada ayat- ayat Alquran, antara lain:
Mengapa orang-orang alim mereka, pendesa pendeta mereka, tidak melarang mereka mengucapkan perkataan bobong dan memakan yang haram? Sesungguhnya amat buruk apa yang telah mereka kerjakan (QS. al-Ma’idah: 63)
Maka mengapa tidak ada dari umat-umat yang sebelum kamu onang-orang yang mem punyai keutamaan, yang mencegah terjadinya kerusakan di bumi (Q.S. Hüd: 16)
Berikut ini hadis-hadis yang menunjukkan kewajiban para ulama untuk melakukan amar makruf nahi mungkar.
Pada suatu hari Rasulullah saw, berkhotbah. la memuji beberapa kelompok kaum muslim. Kemudian ia berkata: “Apa gerangan yang terjadi pada beberapa golongan yang tidak memberikan pengertian kepada tetangganya, tidak mengajari mereka, tidak memberikan nasihat, tidak menyuruh yang makruf dan melarang yang mungkar! Apa yang terjadi pada beberapa golongan yang tidak belajar dari para tetangga mereka, tidak mencoba mengerti dan belajar? Hendaknya satu kaum mengajar tetangga-tetangganya. memberinya pengertian dan mencerdaskan mereka. Bila mereka tidak melakukan hal itu, Tahan akan menyegerakan siksa kepada mereka sejak di dunia ini juga.”
Wahai manusia, sesungguhnya kecelakaan umat sebelum kamu terjadi karena di antara mereka melakukan maksiat, kemudian para pendeta dan ulamanya tidak melarang mereka. Setiap kali meneruskan kemaksiatan, dan para pendeta dan ulama tidak melarang mereka, jatuhlah kepada mereka siksa. Perintahkan yang makruf, cegahlah kemungkaran, sebelum datang kepadamu apa yang datang kepada orang sebelum kamu. Ketahuilah amar makruf nahi mungkar tidak memotong rezeki, dan tidak mendekatkan ajal.”
Hadis-hadis di atas jelas menunjukkan kewajiban setiap mukmin. Lalu bagaimana mendamaikannya dengan ayat-ayat Alquran dan hadis-hadis sebelumnya. Syekh Makarim al-Sylrazi menulis:
Dengan memerhatikan ayat ini, jelaslah bawa amar makruf nahi mungkar berada dalam dua tahap tahap individual (marhalah fardiyah) dan tahap sosial (marhalah jamiyyah). Pada tahap pertama, wajib kepada setiap orang menjalankannya sebagai individu, karena ia mesti memerhatikan perilaku orang lain. Pada tahap kedua, yang dianggap sebagai tanggung jawab umat secara keseluruhan; karena umat wajib menyembuhkan penyimpangan dan problema sosial dengan jalan saling membantu di antara individu dan anggota ꟷanggota masyarakat seluruhnya. Pada marhalahfardiyah, individu mempunyai kewajiban fardi. Pada marhalah kedua, kewajiban amar makruf nahi mangkar bersifat kifayah.
Syirazi menjelaskan bahwa dalam tingkatan masyarakat diperlukan kelompok yang secara khusus berfungsi sebagai kontrol sosial. Kelompok ini bisa disebut “Dairat al-Hisbah” atau sebut saja “Amirin bi al-Ma’rif” Walhasil, tidak ada pertentangan di antara kedua pendapat itu.
Sejalan dengan Syiri adalah Rasyid Ridhi. la menggabungkan kedua pendapat di atas. Secara umum, semua orang Islam harus melakukan amar makruf nahi mungkar. Mereka harus selalu saling menyeru kepada kebaikan dan saling mencegah kemungkaran. Tetapi, ada jenis-jenis amar makruf nahi mungkar yang memerlukan kualifikasi tertentu. Bila makruf itu adalah ajaran Islam yang hanya dapat diperoleh dengan belajar yang mendalam, tentu orang awam tak dapat melakukannya. Bila mungkar itu berkenaan dengan hal-hal yang diharamkan agama Islam secara khusus (bukan kemungkaran yang diketahui semua orang, seperti berzina), hanya para ulama juga yang dapat melakukannya. Ada dua metode berdakwah. Pertama, dakwah umat secara keseluruhan, yakni membimbing umat kepada ajaran Islam, dengan memperhitungkan kondisi dan situasi umat. Ini dilakukan para ulama. Kedua, dakwah umat satu sama lain, saling berwasiat kepada kesabaran dan ketakwaan yang kini dibebankan kepada setiap muslim, apa pun pengetahuan keagamaannya. JR wa mā taufīqī illā billāh, ‘alaihi tawakkaltu wa ilaihi unīb
Allâhumma shalli ‘alâ Sayyiidina Muhammad wa Âli Sayyiidina Muhammad wa ajjil farajahum warzuqna fiddunya ziyâratahum wa fil âkhirati syafâ’atahum
***
KH. Jalaluddin Rakhmat, Pendiri Yayasan Muthahhari (Untuk Pencerahan Pemikiran Islam) dan Sekolah Para Juara (SD Cerdas Muthahhari www.scmbandung.sch.id, SMP Plus Muthahhari www.smpplusmuthahhari.sch.id, SMP Bahtera www.smpbahtera.sch.id, dan SMA Plus Muthahhari www.smaplusmuthahhari.sch.id).