
Pada abad ke-4 H, ada dua orang ahli qira’at atau ilmu membaca Al- Quran: Ibn Syanbudz dan Ibn Mujahid. Yang pertama lebih alim dari yang kedua. Ia mengunjungi berbagai negeri, belajar qira’at dari banyak guru dan mengetahui secara mendalam macam-macam qira’at. Sementara itu, kawannya—Ibn Mujahid—tidak pernah keluar dari negerinya. Ia tidak begitu mengetahui qira’at, yang terdahulu maupun yang kemudian. Akan tetapi, Ibn Mujahid mendapat gelar “Syaikh Al-Quran” dari penguasa.
Kedua ahli qira’at (qari) itu pun saling bersaing. Ibn Syanbûdz membanggakan kelebihan ilmunya dan Ibn Mujahid membanggakan posisi resminya dalam birokrasi. Yang disebut terakhir ini bahkan mendapat kehormatan untuk menyeleksi qira’at yang beredar. Ia menetapkan tujuh qira’at sebagai qira’at yang sah dan di luar yang tujuh sebagai qira’at yang menyimpang (syadzdz). Ia melarang orang membaca qira’at yang menyimpang.
Ibn Syanbudz, sebaliknya, mengizinkan membaca kedua qira’at itu. “Konflik intelektual” itu kemudian dipolitisasi. Dengan posisi resminya, Ibn Mujahid menyeret Ibn Syanbüdz ke depan pengadilan. Seperti yang biasa kita saksikan hari ini, Ibn Syanbúdz dituduh “kontroversial” dan meresahkan umat. Dengan keluasan ilmunya, ia menjelaskan dasar-dasar setiap qira’at. la menunjukkan bahwa hakim, wazir, dan Ibn Mujahid tidak banyak mengetahui qira’at, karena itu, mereka tidak layak untuk menetapkan mana qira’at yang sah dan mana qira’at yang batil.
Akan tetapi, kalah-menang dalam mahkamah lebih ditentukan oleh kekuasaan daripada pengetahuan. Ibn Syanbúdz diminta bertobat dan dihukum cambuk. Ia mengadukan deritanya kepada Allah, memohon agar wazir dihinakan Allah, dan dipatahkan tangannya. Tidak lebih dari setahun sesudah itu, doa Ibn Syanbüdz diperkenankan Allah. Wazir mendapatkan hinaan yang besar. Tangannya terpotong, Pada tahun yang sama, Ibn Mujahid meninggal dunia. Ibn Syanbûdz meninggal beberapa tahun kemudian (lihat Adz-Dzahabi, Ma’rifah al-Qur’, 1: 221-225).
Puluhan tahun kemudian, seorang qári’ dan ahli gramatika Arab membaca “nujuban” dalam surah Yusuf, ayat 80 (Qs Yusuf, 12: 80), dan bukan “najiyyan” sebagaimana tertulis dalam mushaf. la dituduh bertentangan dengan qira’at yang mutawatir, la dipanggil sultan dan disuruh bertobat. Konon, ia tidak mau meninggalkan qira’atnya itu sampai ia meninggal dunia. Kata Ad-Dâni, “Ibn Maqsam—begitu nama qári’ ini—adalah ahli Bahasa Arab, jagoan bahasa, bagus karangannya, dan terkenal dalam hal daya hafal dan kecerdasannya. Hanya saja, ia mengikuti jalan yang dirintis Ibn Syanbüdz dan memilih bacaan yang bertentangan dengan para imam yang popular” (Ma’rifah al-Qurrâ’, I: 246).
Sekarang, berabad-abad sesudah Ibn Syanbüdz, Anda mendengar imam shalat membaca ayat-ayat ini:
أَفَلَا يَنْظُرُوْنَ إِلَى اِلَإبِلِ كَيْفَ خَلَقْتُ وَإِلَى السَّمَاءِ كَيْفَ رَفَعْتُ وَإِلَى الجِبَالِ كَيْفَ نَصَبْتُ وإِلَى الْأَرْضِ كَيْفَ سَطَحْتَ
Anda boleh jadi akan mengulangi shalat Anda, padahal qira’at yang dibaca itu bersumber dari sahabat ‘Alî bin Abî Thâlib (lihat Majma’ al-Bayân, 5). Lagi pula, kalimat “kaifa khalaqtu” (bagaimana Aku menciptakan) lebih menunjukkan kebesaran Allah daripada kalimat “kaifa khuliqat” (bagaimana ia diciptakan). Keberatan Anda hanyalah karena qira’at itu dipandang syadzdz dan bertentangan dengan qira’at yang populer.
Tetapi sejak kapan popularitas menjadi ukuran kebenaran qira’at? Anda tahu bahwa penetapan qira’at tujuh itu berdasarkan “selera” Ibn Mujahid saja. Banyak ulama menjustifikasi qira’at tujuh itu dengan menyebutnya sebagai qira’at yang mutawatir. Az-Zarkasyi, seperti banyak ulama lainnya, berpendapat bahwa isnad qira’at itu tidak mencukupi syarat untuk mencapai derajat mutawatir—paling tinggi hanya mencapai derajat ahad saja (lihat Al- Burhân, 1: 318-319). Ada juga ulama yang membenarkan qira’at tujuh ini dalam hadis Nabi Saw tentang “tujuh huruf.”
Perbincangan tentang “tujuh huruf” ini dibicarakan Kamaluddin Marzuki dalam Bab 5 buku ini. Di sini, cukuplah Anda menyimak ucapan Abû Syamah: “orang yang berpendapat bahwa qira’at tujuh itu mutawatir, karena Al-Quran turun dalam tujuh huruf, jelas-jelas keliru. Sebab, tujuh huruf yang dimaksud bukanlah qira’at tujuh itu, seperti telah kita tegaskan dalam bab-bab terdahulu” (lihat Al-Mursyid al-Wajiz, hlm. 146). Bila tidak ada qira’at yang mutawatir, apakah itu berarti Al-Quran juga tidak mutawatir? Tidak. Harus dibedakan antara Al-Quran dan qira’at. Al-Quran adalah wahyu yang diturunkan Allah, yang “seandainya bukan dari Allah, mereka akan mendapatkan di dalamnya ikhtilaf yang banyak” (Qs an-Nisa’, 4: 82). Sementara itu, qira’at adalah cara para ulama membaca Al-Quran, yang seringkali berbeda di antara mereka. Al- Quran itu mutawatir, tetapi qira’at tidak.
Asal-usul ilmu qira’at adalah salah satu topik dalam ilmu-ilmu Al-Quran (‘ulûm al-Qur’ân). Pengetahuan tentang qira’at sangat penting untuk memahami perbedaan penafsiran. Umumnya, ahli qira’at membaca وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ (“Jangan kalian dekati mereka sampai mereka bersih”). Bila dibaca “yathhurna” ayat ini dipahami sebagai larangan bercampur dengan istri sebelum bersih (yakni, berhenti haid), dan boleh bercampur setelah berhenti haid, walaupun belum mandi. Hamzah dan Al-Kisâ’î membaca يَطَّهّرْنَ (bersuci atau mandi). Bila dibaca seperti itu, suami hanya boleh bercampur dengan istrinya bila ia sudah mandi.
Pemahaman atas Al-Quran bukan saja dipengaruhi oleh qira’at, tetapi juga oleh pengetahuan tentang penulisan (rasm) Al-Quran, asbab an-nuzûl, nasikh-mansukh, Makkiyah-Madaniyyah, muhkam-mutasyabih, dan topik-topik lain yang dicakup dalam ‘ulûm al-Qur’ân. Hampir dalam setiap topik—seperti dalam qira’at—terjadi ikhtilaf di kalangan ulama. Ikhtilaf membuat kajian ‘ulûm al-Qur’ân menjadi kajian yang menarik dan dinamis. Pada setiap zaman muncul pemikiran-pemikiran baru, berusaha mengatasi ikhtilaf itu.
Salah satu kelebihan buku ini justru terletak di sini. Dengan bahasa yang enak dibaca, Kamaluddin menuturkan setiap “mazhab.” Argumen demi argumen disuguhkan. Sekali-sekali sambil bercanda. Buku ini—walaupun sangat berguna bagi para ulama—ditulis dengan bahasa yang mudah dipahami oleh orang awam.
Penulis belum mengkaji seluruh topik dalam ‘ulûm al-Qur’ân. Misalnya, ijâz al-Qur’an belum sempat diberikan. Begitu pula, ilmu tafsir, topik ‘ulûm al-Qur’an yang paling penting, juga terlewatkan. Ia memang merencanakan untuk menulis edisi berikutnya. Walaupun begitu, sebagai pengantar, buku ini cukup padat dan mencakup topik-topik penting.
Ada pelajaran berharga dari gaya penulisan buku ini. Kamaluddin ingin melazimkan umat Islam pada perbedaan pendapat. Ia mengingatkan kita bahwa “kembali kepada Al-Quran dan Sunnah” tidak sesederhana seperti yang dislogankan. “Kembali kepada Al-Quran dan Sunnah” memerlukan pengkajian ilmiah yang mendalam. Semata-mata mengandalkan Terjemah Al-Quran (walaupun dari Departemen Agama) bukan saja tidak cukup, tetapi juga berbahaya. Lebih celaka lagi, bila terjemahan itu—karena disusun secara resmi—dipergunakan untuk menghakimi orang lain. Kita tidak ingin orang-orang seperti Ibn Syanbûdz harus dicambuk, karena bertentangan dengan terjemahan resmi. Para pengkaji Islam, selamat menempuh “liku-liku” ‘ulûm al-Qur’an yang menakjubkan! JR—wa mā taufīqī illā billāh, ‘alaihi tawakkaltu wa ilaihi unīb
Allâhumma shalli ‘alâ Sayyiidina Muhammad wa Âli Sayyiidina Muhammad wa ajjil farajahum warzuqna fiddunya ziyâratahum wa fil âkhirati syafâ’atahum
Bandung, 1 Muharram 1413 H
***
KH. Jalaluddin Rakhmat, Pendiri Yayasan Muthahhari (Untuk Pencerahan Pemikiran Islam) dan Sekolah Para Juara (SD Cerdas Muthahhari www.scmbandung.sch.id, SMP Plus Muthahhari www.smpplusmuthahhari.sch.id, SMP Bahtera www.smpbahtera.sch.id, dan SMA Plus Muthahhari www.smaplusmuthahhari.sch.id).