
Waktu itu di Shiffin, dua pasukan Islam bertemu untuk saling membunuh. Sesudah terbit fajar, di markas masing-masing, kedua pasukan itu salat subuh berjamaah. Seseorang yang baru masuk Islam kebingungan ketika melihat dua kelompok sahabat Nabi Saw itu. Pada kelompok yang satu ada menantu Rasulullah Saw, Ali bin Abi Thalib. Di sini berkumpul sahabat-sahabat Nabi Saw yang paling senior. Misalnya, Ammar bin Yasir. Rambutnya yang sudah memutih membentuk aura di sekitar kepalanya yang sudah tua. Ia memegang bendera Ali. Di belakangnya berkumpul pasukan yang hampir semuanya memakai pakaian putih-putih. Pada kelompok yang lain ia melihat para sahabat Rasulullah, dipimpin oleh—konon—salah seorang penulis wahyu, Mu’awiyyah bin Abi Sofyan. Pembawa benderanya adalah Amr bin ‘Ash, ayah Abdullah bin Amr, salah seorang yang sangat rajin menuliskan hadis Nabi. Ia diikuti oleh banyak sahabat Nabi yang lain.
Orang itu termangu. Baru saja ia menyaksikan mereka salat berjamaah dengan cara yang sama. Baru saja ia mendengarkan keduanya melantunkan ayat-ayat Kitab Suci yang sama. Ia heran mengapa kedua kelompok sahabat Nabi ini harus bertempur dan sedang bersiap-siap saling membunuh. Ia menyeruak ke tengah-tengah pasukan. Ia meminta jawaban mengapa. Tidak seorang pun memberikan jawaban. Salah seorang di antara yang ditanya menyuruhnya menemui Ammar bin Yasir. Sambil memegang panjinya yang hitam, Ammar berkata, “Kaulihat bendera di sebelah sana. Dahulu, bersama Rasulullah Saw, aku memerangi bendera itu untuk membela tanzil Al-Quran. Kini, aku memerangi bendera yang sama untuk membela ta’wil Al-Quran.”
Ammar menyebut dua kata, tanzîl dan ta’wil, tampaknya karena mengingat sabda Nabi Saw kepada Ali bin Abi Thalib as, “Engkau akan berperang melawan manusia karena ta’wîl Al-Quran sebagaimana engkau pernah berperang melawan mereka karena tanzîl-nya.” Dalam riwayat lain Rasulullah Saw bersabda, “Hai Ali, engkau saudaraku dan aku saudaramu. Aku yang dipilih untuk kenabian dan engkau dipilih untuk keimaman. Aku pemilik tanzîl dan engkau pemilik ta’wîl.” Ketika Ali menjadi pemimpin negara dan kawan-kawannya, sebelumnya, melawan mereka di setiap medan pertempuran, Ali memandang sahabat-sahabatnya dengan kenangan kepada Rasulullah Saw. Ia menggumamkan kenangan itu dengan puisi:
Kami dahulu menyerang kalian karena tanzîl
Hari ini kami menyerang kalian karena ta’wîl
Dengan serangan yang menjatuhkan kepala dari tempatnya
Dan membuat sahabat melupakan sahabatnya
Tanzîl adalah peristiwa diturunkannya Al-Quran serta diterapkannya dalam kehidupan masyarakat. Yang menerima tanzil Al-Quran adalah orang-orang yang beriman; yang menolaknya adalah orang-orang musyrik. Peperangan sekitar tanzîl Al-Quran adalah peperangan antara kaum beriman dengan kaum kafir. Pada masa Rasulullah Saw, inilah yang terjadi. Sepeninggal Nabi, yang berperang sama-sama kaum Muslimin. Kedua pihak menerima Al-Quran sebagai firman Tuhan dan pedoman hidup mereka. Keduanya menerima tanzil Al-Quran. Mengapa mereka berperang? Tanya orang yang masuk Islam di zaman para sahabat itu; juga tanya kita semua. Mereka berperang karena perbedaan menafsirkan Al- Quran. Mereka berperang karena perbedaan ta’wîl.
Tafsir dan Ta’wîl
Pada zaman Abu Bakar, Khalid bin Walid membunuh Malik bin Nuwairah, seorang Muslim yang disebut Nabi Saw sebagai salah seorang penghuni surga. Ia mempunyai istri yang terkenal cantik. Setelah membunuh Malik, Khalid menikahi istrinya, tanpa memperhatikan ‘iddah. Umar bin Khathab meminta agar Abu Bakar menghukum Khalid dengan rajam. Ia dianggap sudah berzina. Abu Bakar berkata: Ta’awwala wa akhtha’a. Khalid telah membuat ta’wil dan keliru. Karena apa yang dilakukan Khalid hanyalah kesalahan penafsiran, ia tidak perlu dihukum. Mungkin Khalid menganggap mereka kafir, karena mereka tidak membayar zakat kepada Abu Bakar, tetapi membagi-bagikannya kepada kaumnya. Dalam Al-Quran, Allah berfirman, “Bunuhlah mereka di mana pun kamu dapatkan mereka.” (QS. 2:191). Lalu, mengapa Khalid menikahi istrinya segera setelah ia membunuh suaminya? Mungkin ia beranggapan bahwa ayat Al-Quran yang berkenaan dengan iddah tidak berlaku dalam situasi perang. Jadi, men-ta’wîl adalah menafsirkan Al-Quran. Tafsir sama dengan ta`wîl.
Ketika memimpin pasukan melawan ‘Ali, ‘Aisyah pun dianggap telah membuat ta’wîl. Ia tidak dianggap memberontak penguasa yang sah, bukan termasuk bughat. Tetapi, bukankah ia telah melanggar perintah Allah: “Tinggallah kamu di rumah-rumah kamu dan janganlah kamu berperilaku seperti perilaku orang-orang jahiliah dulu.” (QS. 33:33)? Menurut Ibn Taymiyyah, “perintah tinggal di rumah tidak menafikan bolehnya keluar untuk kemaslahatan umat… Jika safarnya itu untuk kemaslahatan, safar itu boleh bagi ‘Aisyah. Ia berkeyakinan bahwa safar itu mendatangkan kemaslahatan bagi kaum Muslimin. Dalam hal ini, ‘Aisyah membuat ta`wil. Mujtahid yang salah tetap diampuni dosanya.” Al- Qurthubi juga membenarkan perlawanan ‘Aisyah dengan alasan ta`wîl. “Aisyah,” tulis al-Qurthubi, “adalah mujtahid yang mencapai kebenaran (sic!) mendapat pahala karena upaya ta`wîl-nya.”
Sampai di sini, kita melihat kata ta’wîl sudah digunakan untuk membenarkan kesalahan yang dilakukan para sahabat. Menumpahkan darah kaum Muslimin dibolehkan sebagai tindakan yang timbul karena penafsiran. Para sahabat berperang karena perbedaan penafsiran. Kita juga menemukan sepanjang sejarah kaum Muslimin saling menyerang karena perbedaan mazhab; dan mazhab lahir karena penafsiran, atau ta’wîl.
Ta’wîl, dalam pengertian penafsiran Al-Quran, tanpa pembenaran pada kesalahan, terdapat dalam hadis-hadis Nabi Saw. Ibnu Abbas terkenal sebagai ahli tafsir. Ia memperoleh pengetahuan tafsir yang luas dan banyak dikutip oleh para mufasir kemudian, karena doa Nabi Saw: “Ya Allah, jadikan ia mengerti agama dan ajarkan kepadanya ta’wîl. ” Ibnu Abbas sendiri berkata, “Aku mengetahui ta`wîl-nya” Maksudnya, ia mengerti pemahaman Al-Quran dan tafsirnya. Di kemudian hari, banyak ulama salaf menyamakan tafsir dan ta’wîl. Mujahid, salah seorang tabi’in berkata, “Sesungguhnya ulama mengetahui ta’wîlnya”; maksudnya tafsirnya. Ibnu Jarir al-Thabari, dalam tafsirnya, selalu menyebut penafsiran dengan kata ta’wîl. Jadi, pada masa awal Islam, tafsir dan ta’wîl itu sama.
Tafsir Berbeda dengan Ta’wîl
Dalam perkembangan kemudian, para ulama membedakan pengertian tafsir dengan ta’wîl. Perbedaan itu begitu beragam, sehingga Ibn Habîb al-Nîsaburî menceritakan zamannya: Telah muncul di zaman kita para mufasir. Sekiranya kepada mereka ditanyakan apa perbedaan tafsir dan ta’wîl, mereka tidak bisa memberikan petunjuk. Jalaluddin al-Suyuthi memberikan beberapa contoh perbedaan pandangan para ulama tentang tafsir dan ta’wil.
- Berkata al-Raghîb, “Tafsir lebih umum daripada ta’wîl. Tafsir lebih banyak digunakan untuk kata-kata dan padanannya. Ta’wîl lebih banyak digunakan dalam makna dan kalimat. Juga ta’wîl paling sering digunakan dalam hubungannya dengan kitab-kitab ilahi; sedangkan tafsir digunakan, baik pada kitab-kitab ilahi maupun lainnya. Menurut ulama yang lain, tafsir adalah penjelasan kata yang hanya punya makna satu saja; sedangkan ta’wîl menarik kata yang mengandung banyak makna pada satu makna saja, berdasarkan petunjuk-petunjuk yang tampak.”
- Berkata al-Maturîdî, “Tafsir adalah memastikan bahwa yang dimaksud dengan lafad adalah ini, dan kesaksian kepada Allah bahwa artinya kata itu begini. Jika tegak dalil yang pasti, maka tafsir itu benar; jika tidak, itulah tafsir bi al-ra’y. Karena itu, dilarang. Ta’wîl berarti men- tarjih (menganggap lebih kuat) satu makna di antara berbagai makna tanpa kepastian dan kesaksian kepada Allah.”
- Berkata Abu Thalib al-Taghlibi: Tafsir itu menjelaskan posisi makna kata, apakah arti sebenarnya atau kiasan. Haqiqat atau Majaz. Seperti tafsir “shirath” sebagai jalan, “al-shayb” sebagai hujan. Ta`wil adalah tafsir batin dari kata; diambil dari kata awwal. Ta’wil menjadi upaya mengembalikan untuk mencapai tujuan. Jadi ta`wil adalah menginformasikan hakikat yang dimaksud dan tafsir menginformasikan petunjuk yang dimaksud.
Kita tidak akan melanjutkan polemik para ulama tentang perbedaan tafsir dan ta’wîl. Tetapi, sebagai pengantar singkat, saya ingin menjelaskan keduanya; tanpa mengulang lagi perdebatan para ulama. Saya mulai dengan tafsir. Jalaluddin al-Suyuthi, pakar besar dalam ilmu-ilmu Al-Quran dan hadis, membuat definisi yang paling singkat tentang tafsir: Mengungkap makna Al-Quran dan menerangkan maksudnya. Jalaluddin Rakhmat, bukan pakar, tidak besar, dan sangat fakir dalam kedua ilmu yang baru disebut, mencoba membuat definisi yang panjang: Tafsir adalah penjelasan tentang Al- Quran dengan merujuk pada keterangan dalam Al-Quran, atau penjelasan dalam hadis, atau pernyataan para sahabat dan tabi’in (tafsir bi al-ma’tsûr); atau dengan berusaha menemukan makna yang tepat melalui penelitian yang benar (tafsir bi al-ra’y atau tafsir bi al-ijtihâd).
Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama tentang keabsahan tafsir bi al-ma’tsûr. Dengan tafsir seperti ini, kita hanya mengumpulkan berbagai informasi dan menegakkan penafsiran kita atas dasar informasi tersebut. Ikhtilaf terjadi ketika membicarakan tafsir bi al-ra’y. Sebagian ulama memperbolehkan, bahkan menganjurkan, sebagaian ulama yang lain melarangnya. Tanpa melibatkan lagi dalam ikhtilaf, kita ingin menyimpulkan bahwa ada tafsir dengan rakyu yang dianjurkan dan ada tafsir dengan rakyu yang diharamkan. Pada pokoknya, kita diperintahkan untuk mentadaburi dan mentafakuri Al-Quran, merenungkan dan mengambil pelajaran dari ayat-ayat Al-Quran. Kita tidak mungkin melakukan tadabur dan tafakur, tanpa lebih dahulu menjelaskan maknanya dan memahaminya. Untuk menjelaskan makna ayat-ayat Al-Quran, kita dapat bertanya kepada orang yang mengerti, membaca terjemahnya, dan atau mempelajari tafsirnya. Sesudah itu, kita mencernanya, merenungkannya, memikirkannya, dan mengambil pelajaran darinya. Sebenarnya, kita sedang melakukan tafsir bi al-ra’y dalam batas kemampuan kita.
Jika tafsir bi al-ra’y hanya dibenarkan oleh orang yang mengerti bahasa Arab saja; ajaran Al-Quran hanya dapat diakses oleh segelintir kecil pemakai bahasa Arab. Membatasi tadabur Al-Quran hanya pada orang yang memahami bahasa Arab sama saja dengan memisahkan Al-Quran dari kebanyakan kaum Muslimin. Dalam istilah Quraish Shihab, kita tidak lagi “membumikan Al-Quran”. Lagi pula, tidak ada jaminan bahwa orang Arab mengetahui makna semua kata dalam Al-Quran. Umar bin Khathab—khalifah yang kedua dan seorang “native speaker” bahasa Arab—pernah ditanya tentang makna “abban” dalam Surat Abbasa 41. Ia mengambil cambuknya dan menghardik orang yang bertanya, seraya berkata: “Fâkihah aku tahu, tetapi aku tidak tahu apa artinya abban. Kita dilarang untuk memberatkan diri kita (dengan memikirkan hal yang tidak kita pahami).” Ibn Abbas, yang sudah kita kenal sebagai mufasir besar pada zaman sahabat, ternyata baru tahu makna fathir setelah mendengar dua orang Arab bertengkar dan salah satu di antaranya menyebutkan kata fathartuhâ, yang artinya “aku memulainya”. Boleh jadi juga sahabat mengerti arti kata, tetapi salah memahami maksudnya. Ketika turun ayat “Makan minumlah sampai tampak jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar” (al- Baqarah 187), Adi bin Hatim, sahabat Nabi Saw, meletakkan tali putih dan hitam di bawah tempat tidurnya. Sepanjang malam, ia memperhatikan tali itu sampai jelas benar perbedaan warnanya. Nabi Saw kemudian menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah jelas tampak perbedaan antara putihnya siang dan gelapnya malam.
Jika tafsir bi al-ra’y hanya dapat dibenarkan untuk para ulama saja, yang menguasai berbagai ilmu Al-Quran, maka Al-Quran tidak lagi petunjuk bagi semua manusia. Ia akan menjadi bacaan elite, bagian dari high culture, dan tidak menjadi sumber rujukan nilai bagi kehidupan banyak orang. Kita menyerahkan tugas memahami Al-Quran kepada para ulama, padahal tugas itu adalah tugas kita semua. Tambahan pula, jika Al-Quran itu tersebar di tengah-tengah kaum Muslimin, baik bacaan maupun terjemahnya, mereka tidak dapat tidak akan berusaha menafsirkannya. Manusia, menurut para pakar komunikasi, adalah makhluk yang selalu berkomunikasi. Komunikasi menyiratkan upaya pemberian makna. Wecannot not communicate. Karena itu, kita pun tidak bisa tidak memberikan makna. Apalagi pemberian makna terhadap Al-Quran merupakan dasar keberagamaan kita.
Walhasil, kita semua dapat mengembangkan tafsir bi al- ra`y, asalkan lewat penelitian yang benar. Tetapi bagaimana dengan sabda Rasulullah Saw, “Siapa yang mengatakan tentang Al-Quran dengan pendapatnya, hendaknya meyiapkan tempat duduknya di neraka. Barangsiapa yang berkata tentang Al-Quran dengan pendapatnya, lalu pendapatnya tepat, maka ia sudah keliru”? Tafsir dengan rakyu yang dilarang Nabi Saw adalah menundukkan Al-Quran pada kepentingan-kepentingan penafsir. Penafsir sebetulnya bukan menafsirkan Al-Quran dengan pendapatnya. Ia menafsirkan pendapatnya dengan Al-Quran.
Syekh Makarim Syirazi menjelaskan jenis tafsir dengan rakyu yang berbahaya. Saya kira kita dapat merujuk pada tulisannya sebagai rambu-rambu yang menjaga agar upaya penafsiran kita tidak jatuh pada kesesatan:
Cara yang paling berbahaya dalam menafsirkan Al-Quran adalah ketika mufasir menghadapi Kitab Allah yang mulia sebagai guru, bukan sebagai murid. Ia memaksakan pemikirannya pada Al-Quran; menampilkan penilaiannya yang berasal dari lingkungan dan spesialisasi ilmu, aliran mazhab dan selera pribadi atas nama Al-Quran dan dalam bentuk tafsir Al-Quran. Orang seperti ini tidak menjadikan Al-Quran sebagai pemberi petunjuk dan panutan, tetapi mengambil Al-Quran sebagai media untuk mengemukakan pembicaraannya dan membenarkan perasaan dan pemikirannya.
Tafsir Al-Quran semacam ini—atau katakanlah menafsirkan Al-Quran dengan pemikiran pribadi—beredar luas di tengah-tengah masyarakat. Di hadapannya hanya ada penyimpangan dari jalan Allah dan kejatuhan pada lembah kesesatan. Ini bukan tafsir; tetapi pemaksaan, pelecehan, dan penundukan Al-Quran pada pikirannya. Ia tidak lagi mencari fatwa dari Al-Quran; ia memberi fatwa. Tidak memberikan petunjuk tetapi kesesatan. Inilah distorsi dan tafsir dengan rakyu yang keliru. Dalam metode tafsir kami, kami tidak akan menggunakan—dengan izin Allah—cara seperti itu. Kami akan menghadapi Al-Quran dengan seluruh hati dan pikiran kami agar kami belajar darinya; bukan untuk tujuan yang lain.
Banyak ulama menyamakan tafsir bi al-ra’y yang sesat dengan ta’wîl. Seperti tafsir dengan rakyu, ta’wîl pun ada yang benar dan ada yang keliru, ada yang hak dan ada yang batil. Dari berbagai bahasan tentang ta’wîl, termasuk dari apa yang dijelaskan oleh al-Suyuthi, kita dapat menyimpulkan dua makna ta’wîl yang membedakannya dari tafsir. Pertama, ta’wîl itu mengalihkan makna yang meragukan atau membingungkan pada makna yang meyakinkan dan menenteramkan. Dalam pengertian ini, ta’wil hanya berhubungan dengan ayat- ayat mutasyâbihât. Kedua, ta’wil adalah makna kedua atau makna batiniah, di samping makna pertama atau makna lahiriah. Ta’wil dalam arti ini berhubungan dengan semua ayat Al-Quran. Inilah yang lazim dipergunakan dalam tafsir- tafsir sufi.
Ta’wîl, dalam dua pengertian ini, lazim dipergunakan oleh para mufasir. Keduanya tidak dipandang menyesatkan, bahkan dianggap sangat diperlukan. Tanpa ta’wîl, ayat-ayat mutasyâbihât akan membingungkan dan menyesatkan. Tanpa ta’wîl, kita akan jatuh pada pemiskinan makna. Marilah kita lihat bagaimana ta’wîl membantu kita memahami ayat- ayat mutasyâbihât. JR—wa mā taufīqī illā billāh, ‘alaihi tawakkaltu wa ilaihi unīb
Allâhumma shalli ‘alâ Sayyiidina Muhammad wa Âli Sayyiidina Muhammad wa ajjil farajahum warzuqna fiddunya ziyâratahum wa fil âkhirati syafâ’atahum
***
KH. Jalaluddin Rakhmat, Pendiri Yayasan Muthahhari (Untuk Pencerahan Pemikiran Islam) dan Sekolah Para Juara (SD Cerdas Muthahhari www.scmbandung.sch.id, SMP Plus Muthahhari www.smpplusmuthahhari.sch.id, SMP Bahtera www.smpbahtera.sch.id, dan SMA Plus Muthahhari www.smaplusmuthahhari.sch.id).