Hidup Al-Mushawwibûn!

Manakah yang benar: mengeraskan basmalah atau tak membacanya? Qadariyyah atau Jabbariyyah? Syariat atau tarikat? Khusus bagi orang Islam di Indonesia, manakah yang benar: miqat di Qarnul Manazil atau di Jeddah? Perjuangan struktural atau kultural? NU atau Muhammadiyah? Gus Dur atau Mas Amien?

Tidak selalu pertanyaan itu dualistis. Boleh jadi pilihannya banyak. Tetapi, yang penting ialah mana yang harus kita ambil. Karena pilihan-pilihan itu bukan masalah selera, seperti memilih Kentucky Fried Chicken atau Ayam Goreng Suharti, kita ditantang untuk memperdebatkannya. Pilihan itu akan menentukan sikap dan perilaku keberagamaan kita. Dalam pengalaman sejarah, tidak jarang perdebatan itu berkembang menjadi perseteruan. Pilihan yang kita ambil akan menarik garis antara kawan dan lawan; atau lebih halus lagi, antara “ikhwan” dan bukan ikhwan.

Karena mempertimbangkan dampak pertanyaan-pertanyaan itu, sebagian orang Islam berusaha mencari jalan keluar. Ada yang menganggapnya tak ada masalah. Mereka sebetulnya mulai dengan menafikan masalah dan mengakhirinya dengan menciptakannya. Kelompok lain dengan sederhana berkata: kembalilah kepada Alquran dan hadis. Gunakan Alquran dan hadis sebagai pemutus. Resep ini lebih mudah diucapkan ketimbang diterapkan. Bukankah aliran Qadariyyah pun mengutip ayat-ayat Alquran dan hadis-hadis sama banyaknya dengan Jab bariyah? Bukankah men-jahr-kan basmalah dan men-sirr-kannya sama-sama berdasarkan contoh Nabi saw.? Bukankah baik Gus Dur maupun Mas Amien merujuk pada nilai-nilai yang diambil dari kedua sumber itu untuk merumuskan perjuangannya?

Ada juga yang merasa sudah memecahkan persoalan dengan memasukkan konsep imâmah. Konon, sekiranya ada imam, pilihan-pilihan itu tidak bakal ada. Imam akan mempersatukan pilihan; dengan begitu, mempersatukan sikap dan perilaku umat. Kelompok Islam yang ini akhirnya memilih imam dan berbaiat kepadanya. Gus Dur dan Mas Amien tidak perlu ta’aruf. Keduanya harus tunduk kepada fatwa imam. Cuma, bagaimana kalau keduanya itu dipilih sebagai imam. Ternyata mereka hanya mengganti pertanyaan: manakah yang benar — imam saya atau imam Anda?

Jadi, bagaimanakah seharusnya kita menghadapi persoalan ini? Tradisi klasik dapat dijadikan pelajaran. Ada satu topik yang dibahas dalam hampir semua kitab ushal al-fiqh klasik. Anehnya, ulama jarang memperbincangkannya. Para pemikir Islam di Indonesia— mungkin karena tidak disentuh tradisi klasik, atau karena kepentingan kelompok—juga mengabaikannya.

Para ulama ushal membahasnya ketika berhadapan dengan hasil ijtihad yang bermacam-macam dan terkadang bertentangan satu sama lain. Mujtahid yang satu menyebut daging anjing haram; yang lain menghalalkannya. Apakah semua mujtahid benar atau hanya ada seorang saja di antara mereka yang benar?

Pendapat yang pertama disebut at-tashwibah (semua benar). Pengikutnya disebut al-mushawwibûn. Al-Ghazali, al-Baqillânî, sebagian ulama mazhab Hanafi, para ulama kalam dari aliran al-Asy’ari dan Mu’tazilah masuk kelompok ini. Menurut al- Asy’ari, untuk kasus yang tidak ada nashsh-nya, tidak ada hukum tertentu sebelum pemikiran mujtahid menetapkannya. Karena itu, hukum ialah apa saja yang ditetapkan mujtahid berdasarkan perkiraannya (zhann). Karena semuanya bersifat zhanni, maka semua ijtihad benar adanya. Menurut Mu’tazilah, untuk kasus yang tidak ada nashsh-nya, Allah sudah mempersiapkan hukumnya. Tetapi setiap mujtahid tidak dibebani untuk menemukan hukum yang benar. Mujtahid tidak bersalah, kalau ia tidak mampu menemukan hukum yang benar. Tuhan tidak memberatkan setiap diri kecuali berdasarkan kemampuannya,… (QS 2:233, 286).

Pendapat yang kedua disebut at-takhthi’ah (kecuali satu, semua salah). Pengikutnya disebut al-mukhaththi’ûn. Termasuk ke sini adalah asy-Syafi’i, Ahmad bin Hanbal, jumhur ulama Ahlus-Sunnah dan Syi’ah. Menurut kelompok ini, semua hukum sudah ditentukan Allah, sebelum para mujtahid berijtihad. Yang berhasil menemukannya pasti benar, dan yang tidak menemukannya sudah tentu salah. Kata Ahmad, “Yang benar di sisi Allah itu hanya satu. Tidak setiap mujtahid benar. Tapi yang benar mendapat dua pahala, yang salah mendapat satu pahala.”

Perdebatan di antara kedua pendapat ini berlangsung sepanjang sejarah ilmu ushal. Menurut Dr ‘Abdul Majid an-Najjar, dalam Fi Fiqh at-Tadayyun, paham at-tashwibah menjadi mainstream ketika umat Islam menikmati zaman keemasan mereka. Waktu itu, para mujtahid mendapat kebebasan untuk mengembangkan dan menyebarkan pemikiran mereka. Paham at- takhthi’ah berkembang sejak tradisi taklid meliputi dunia Islam. Pintu ijtihad ditutup. Ulama hanya melanjutkan tradisi dari imam mazhabnya, yang sudah tiada. Orang awam banya mengikuti ulama mereka. Masih menurut an-Najjar, kita harus menghidupkan kembali gerakan at-tashwibah, agar umat Islam secara kreatif berhasil menghadapi tantangan modern.

Di Indonesia, tampaknya gerakan Islam dimulai dari tahap al-mukhaththi’ûn, dan sekarang berada pada tahap al-mushawwibûn. Sejalan dengan keterbukaan informasi, perlahan-lahan umat Islam Indonesia mengambil paham at-tashwibah. At-Tashwibah telah mendidik kita berjiwa terbuka, menghargai perbedaan pendapat. Sekarang kita tidak lagi bertanya mana yang benar: Gus Dur atau Mas Amien. Keduanya benar.

Tidakkah itu membuat kebenaran menjadi relatif? Tidak, kebenaran itu satu. Kebenaran dari Tuhanmu. Janganlah kamu termasuk orang yang ragu-ragu (QS 2:147). Tapi ketahuilah, kebenaran muncul dalam wajah yang berlainan. Pada pertemuan Gus Dur dan Mas Amien, yang harus kita lihat bukan saja dua wajah kebenaran, tetapi juga kehadiran kembali gerakan al- mushawwibûn. Hidup Al-Mushawwibûn! JR wa mā taufīqī illā billāh, ‘alaihi tawakkaltu wa ilaihi unīb

Allâhumma shalli ‘alâ Sayyiidina Muhammad wa Âli Sayyiidina Muhammad wa ajjil farajahum warzuqna fiddunya ziyâratahum wa fil âkhirati syafâ’atahum

***

KH. Jalaluddin Rakhmat, Pendiri Yayasan Muthahhari (Untuk Pencerahan Pemikiran Islam) dan Sekolah Para Juara (SD Cerdas Muthahhari www.scmbandung.sch.id, SMP Plus Muthahhari www.smpplusmuthahhari.sch.id, SMP Bahtera www.smpbahtera.sch.id, dan SMA Plus Muthahhari www.smaplusmuthahhari.sch.id).

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *